Jakarta — Kisruh soal dugaan penyimpangan kredit di tubuh Bankaltimtara akhirnya ditangani serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polda Kalimantan Utara menyelesaikan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran yang menyeret nama sejumlah pejabat bank dan debitur.
Cerita ini bermula dari audit internal OJK. Mereka mencium ada yang janggal dalam sejumlah transaksi kredit yang berlangsung dari akhir 2022 hingga awal 2024. Setelah di telusuri, ternyata ada 47 fasilitas kredit yang di berikan kepada 16 nasabah—dan diduga kuat, proses pencatatannya tidak sesuai aturan.
“Sederhananya begini, data dalam dokumen itu tak mencerminkan kenyataan. Ada yang di manipulasi,” ujar M. Ismail Riyadi, pejabat OJK yang menangani literasi dan komunikasi.
Penyimpangan ini, menurutnya, bukan sekadar salah teknis. Ada indikasi niat buruk yang bisa memicu kerugian. Dan kalau dibiarkan, publik bisa makin ragu terhadap lembaga keuangan, apalagi yang beroperasi di daerah.
Masalah makin pelik karena penyimpangan di temukan di beberapa titik—baik di kantor wilayah Kaltara maupun di kantor cabang Tanjung Selor. Jadi skalanya bukan kecil.
Pihak kepolisian kemudian masuk, dan hasil penyidikan membawa mereka pada penggunaan Pasal 25 UU Tipikor. “Karena sudah masuk ranah dugaan korupsi, kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” jelas pihak kepolisian dalam keterangannya.
Kasus ini, menurut OJK, bukan cuma soal uang. Ini juga tentang menjaga kepercayaan. Terlebih, Bankaltimtara punya peran penting dalam mendukung ekonomi Kalimantan Timur dan Utara.
OJK menyatakan mereka akan terus mendorong kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pelanggaran seperti ini tidak jadi kebiasaan.
“Kami tidak main-main. Siapa pun yang menyalahgunakan kewenangannya di sektor keuangan, pasti kami kejar,” tutup Ismail.





